Desain Pelembagaan Diversi Dalam Perkara Anak Berbasis Social Responsibility (Studi Pada Tiga Kepolisian Resort Kota/Kabupaten di Jawa Timur)
August 1st, 2013
No comments
ABSTRAK
Sistem Peradilan Pidana di Indonesia memasuki era baru, Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dibentuk dan akan diberlakukan pada tahun 2014. Dengan peraturan ini, penegak hukum diwajibkan untuk melindungi kepentingan anak-anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan diversi. Dalam program diversi, polisi memiliki kesempatan untuk memecahkan kasus remaja yang dengan melakukan pendekatan non-formal. Keadaan ini memberikan beberapa keuntungan bagi pembentukan sistem peradilan anak di Indonesia yang mengakui dan melindungi kepentingan anak. Read more…
Categories: Research