Peneliti Leiden Gagas Dominus Litis Kejaksaan di Penanganan Perkara
June 2nd, 2016
No comments
Peneliti Van Vollenhoven Institute (VVI) dan Kandidat PhD dari Leiden University, Fachrizal Afandi mengusulkan agar kewenangan mutlak atau dominus litis diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penanganan perkara pidana.
Fachrizal menilai bahwa dengan kewenangan penuh yang diberikan kepada Kejaksaan maka problem bolak-balik berkas perkara antara jaksa dan polisi dalam penanganan perkara pidana dapat diselesaikan. Usulan ini disampaikan dalam diskusi terbatas yang membahas penelitiannya di Kampus Leiden Law School, Belanda, pekan lalu, Senin (23/5).
Read more…
Categories: Activities