Akhirnya setelah polemik yang panjang pada hari kamis (3/3) Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan menseponeren (deponeering) atau mengesampingkan perkara dua mantan komisioner KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijayanto (BW). Jaksa Agung beralasan bahwa keputusan seponeer ini diambil sebagai bentuk asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung sesuai pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 tahun […]