Who’s Online

There are no users currently online

Implementasi Pengabdian Masyarakat berbasis Access to Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakukan UU Bantuan Hukum

Abstrak

Lembaga bantuan Hukum Perguruan Tinggi Negeri (LBH PTN) sebagai bagian dari proses peradilan selama beberapa dekade turut mewarnai proses penegakan hukum di Indonesia. Sejak diundangkannya UU Advokat yang mewajibkan pemberi bantuan hukum memiliki lisensi kepengacaraan, LBH PTN tidak bisa lagi leluasa bergerak, meski kemudian terdapat putusan MK yang membatalkan pasal pemidanaan dalam UU Advokat tersebut. Secara praktis, posisi LBH PTN harus dipahami sebagai bagian upaya dari para civitas akademika dalam melakukan pengabdian masyarakat dan pengembangan keilmuan hukum. Lahirnya UU No 16 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum memberikan Angin segar dalam mereposisi Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Negeri dalam melakukan pemberian bantuan hukum yang menjamin akses keadilan. Dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif ditemukan bahwa UU Bantuan Hukum mereposisi peran pengabdian masyarakat Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Negeri setelah vacuum akibat tidak adanya aturan yang jelas dan tegas yang mengakomodir peran mereka selama puluhan tahun bergerak di bidang bantuan hukum pro masyarakat miskin. Perluasan definisi Pemberi Bantuan Hukum dalam UU Bantuan Hukum dalam Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 8 ayat (2) UU Bantuan Hukum meberikan peluang bagi para dosen PTN, paralegal dan mahasiswa hukum yang tergabung dalam LBH untuk melakukan pengabdian masyarakat sekaligus pengembangan keilmuan hukum. Implementasi jaminan access to justice yang dilakukan LBH PTN dapat dilakukan secara lebih optimal pasca diberlakukannya UU Bantuan Hukum. Proses pemberian pelayanan bantuan hukum dapat dilakukan dengan cara melakukan pendampingan secara litigasi maupun non litigasi, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum dengan bantuan pendanaan dari negara.

Kata Kunci : Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum, Perguruan Tinggi Negeri, Advokat, Pengabdian Masyarakat, Access to Justice 

Artikel lengkap unduh disini

 

Access Control Based CSR as a Model of Plantation Land Dispute Resolution in East Java


Imam Koeswahyono


Independent

Fachrizal Afandi


University of Brawijaya – Department Criminal Law

April 12, 2013

T. Lambooy, A. Kusumadara, A. Argyrou, M. Istiqomah (eds.) CSR in Indonesia: Legislative Developments and Case Studies, Konstitusi Press, Utrecht University and Brawijaya University, Malang, Indonesia 2013 
Abstract: 

In this chapter, a new Corporate Social Responsibility (CSR) model is introduced in the land dispute resolution, which involves disputes over plantation ownership between local companies and people. The model provides a reward grant and basic-need facilities involving health and education, proven to solve the plantation land disputes in Malang and Blitar East Java province, which are referred to as Access Control Based (ACB) CSR. This model provides a reward grant to landless farmers in empowering their welfare instead of reclaiming the plantation land both in Malang and Blitar.

This chapter, which is based on field research concerning state and private plantation companies, proposes a strategy for the plantation land dispute resolution by applying the ACB CSR model. By applying the ACB CSR model, the authors suggest the establishment of an institution or organisation which would be competent to coordinate the plantation companies when they are planning and performing their CSR duties. The suggested institution or organisation can be a Non-Governmental Organisation (NGO). They can closely monitor and control the realisation of the companies’ commitment to CSR. Therefore, the plantation companies will maintain the implementation of their CSR commitment, for example by not reducing the amount of their CSR funds that plan to allocate to the landless farmers having land dispute with the companies. Besides that, the NGO can monitor the productive and useful allocation of the CSR funds by the farmers.

The field research found that a State-Owned Plantation company, PT Perkebunan Nusantara XII has implemented the ACB CSR model in solving their plantation land dispute with the people around the plantation. In Blitar regency, a private plantation company has implemented the ACB CSR model when they distributed part of their plantation land to farmers around the company. They gave the farmers the right to cultivate the distributed land. Giving the right to cultivate land is similar to issuing stocks to a company’s share-holders, although in the right to cultivate land, the farmers receive land, not commercial papers.

However, the strategy for the plantation land dispute resolution by applying the ACB CSR model cannot be generalised when it is applicable to each different case; considering that the management system and risk of each plantation is different from one to another based on its situation and field condition. The strategy for the plantation land dispute resolution by applying the ACB CSR model cannot be generalised to be applicable in each different case; considering that the management system and risk of each plantation is different from one to another based on its situation and field condition.

 

Keywords: Land Dispute, Plantation, Corporate Social Responsibility, Access Control

 

http://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2264159

Desain Pelembagaan Diversi Dalam Perkara Anak Berbasis Social Responsibility (Studi Pada Tiga Kepolisian Resort Kota/Kabupaten di Jawa Timur)

 ABSTRAK

 Sistem Peradilan Pidana di Indonesia memasuki era baru, Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah dibentuk dan akan diberlakukan pada tahun 2014. Dengan peraturan ini, penegak hukum diwajibkan untuk melindungi kepentingan anak-anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan diversi. Dalam program diversi, polisi memiliki kesempatan untuk memecahkan kasus remaja yang dengan melakukan pendekatan non-formal. Keadaan ini memberikan beberapa keuntungan bagi pembentukan sistem peradilan anak di Indonesia yang mengakui dan melindungi kepentingan anak. Continue reading Desain Pelembagaan Diversi Dalam Perkara Anak Berbasis Social Responsibility (Studi Pada Tiga Kepolisian Resort Kota/Kabupaten di Jawa Timur)

Simposium Nasional Bantuan Hukum dan Workshop Sosio Legal

SIMPOSPSIKnews – Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH UB) menggelar simposium nasional dan workshop sosio legal. Mengambil tema “Rekonstruksi Bantuan Hukum yang Menjamin Access to Justice“, serangkaian kegiatan tersebut diselenggarakan selama 2 hari (24-25/6), bertempat di ruang auditorium lt. 6 gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Continue reading Simposium Nasional Bantuan Hukum dan Workshop Sosio Legal

BKBH FH UB Raih Akreditasi Kemenkumham

bkbhSesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (BKBH FH UB) dinyatakan terakreditasi sebagai Organisasi Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan memberikan bantuan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hal ini disampaikan Sekretaris BKBH FH UB Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH kepada PRASETYA ONLINE, Rabu (5/6).

“Proses Akreditasi ini merupakan hasil dari seleksi berkas dan visitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI terhadap ribuan LBH di seluruh Indonesia pada bulan Maret lalu,”katanya. Dengan adanya akreditasi ini maka BKBH FH UB memiliki hak untuk melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum untuk melakukan pelayanan Bantuan Hukum. Baru-baru ini BKBH UB menyelenggarakan pelatihan Paralegal bagi mahasiswa sebagai saringan awal dalam melakukan rekrutmen Paralegal yang nantinya membantu dalam melakukan bantuan hukum. Continue reading BKBH FH UB Raih Akreditasi Kemenkumham

BKBH Adakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Untuk Mahasiswa

581923_10200330261114242_1210282049_nBiro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal untuk mahasiswa selama dua hari (21-22/5) di lantai 6 FH UB. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pengabdian masyarakat pro masyarakat tidak mampu.Ketua BKBH, Imam Ismanu, SH., MH mengatakan pelatihan ini ditujukan bagi mahasiswa FH UB yang sudah melalui proses seleksi ketat untuk menjadi paralegal yang cakap. Continue reading BKBH Adakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Untuk Mahasiswa

Kuliah Filsafat Hukum by Prof Soetandyo

Kuliah Filsafat Hukum pada lingkar belajar yang diselenggarakan oleh Epistema Institute.
Gadog, 7 September 2009

 

[youtube]http://www.youtube.com/watch?v=2yrPkUDgdB0[/youtube]

Penggunaan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia Resort Malang Kota Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

RINGKASAN

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diharapkan dapat menyelesaikan masalah turunan akibat adanya kecelakaan lalu lintas. Pasal 16 ayat (2) dan 18 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada pejabat kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam kata lain aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi.  Fokus penelitian ini berkaitan dengan Faktor yang melatarbelakangi Kepolisian Resort Malang Kota menerapkan diskresi dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas dan mekanisme penggunaan diskresi yang diterapkan Kepolisian Resort Malang Kota dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-sosiologis (empiris). Continue reading Penggunaan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia Resort Malang Kota Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

4000 Anak Dipenjara Tiap Tahunnya di Indonesia

seminar_anak_fh_2613_7045_20130228141233Kurang lebih 4000 anak dipenjara setiap tahunnya di Indonesia. Fenomena ini memprihatinkan karena dampak negatif dari proses peradilan anak seperti prisonisasi, dehumanisasi dan stigmatisasi, dapat mengganggu perkembangan jiwa anak. Demikian latar belakang diselenggarakannya Seminar Nasional “Menyongsong Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)” sebagaimana disampaikan Astrid Azizy, Presiden Himpunan Mahasiswa Konsentrasi Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Selasa (26/2), di lantai 2 Gedung Pascasarjana FH. Continue reading 4000 Anak Dipenjara Tiap Tahunnya di Indonesia

Dosen FH UB Presentasikan Semangat Bandung di Berlin

DSC04676Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya sekaligus Peneliti pada Pusat Kajian Kerjasama Selatan Selatan (PKKSS) UB, Fachrizal Afandi mempresentasikan makalahnya dalam Seminar Internasional “UMOJA” The Gathering of All African Nation di Berlin Republik Federasi Jerman selama empat hari (23-26/10). Continue reading Dosen FH UB Presentasikan Semangat Bandung di Berlin